Jumat, 15 Februari 2019

Jum"at 15 Februari 2019


1 komentar:

  1. Mengerjakan Dua Rakaat Fajar Sebelum Adzan Shubuh, Sahkah?

    Dua rakaat fajar adalah nama lain dari shalat sunnah ratibah (shalat sunnah yang mengiringi shalat fardlu) Shubuh. Ini dikerjakan sebelum shalat Shubuh. Sebagian masyarakat kita menyebutnya Qabliyah Shubuh. Cara pelaksanaanya: setelah berwudhu dan dikumandangkan adzan shubuh, lalu shalat dua rakaat.

    Shalat sunnah dua rakaat fajar ini memiliki keutamaan yang lebih dibandingkan shalat-shalat sunnah rawatib lainnya. Dalil khusus yang menerangkannya, "(Shalat Sunnah) Dua rakaat (sebelum) Shubuh lebih baik dari dunia dan apa yang di dalamnya." (HR. Muslim)

    Karenanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam senantiasa menjaganya baik saat beliau di tempat tinggalnya atau di tengah safarnya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits 'Aisyah, “Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkannya (dua rakaat sebelum shubuh) sama sekali." (HR. Bukhari dan Muslim)

    Sedangkan kebiasaan Bapak -baarakallaah Fiik- yang mengerjakan dua rakaat fajar sebelum masuk Shubuh tidak terhitung sebagai dua rakaat fajar. Namun tetap diberi pahala –insya Allah- sebagai shalat nafilah mutlak.

    Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin dalam salah satu Fatawanya menjelaskan, “Shalat dua rakaat fajar yang dikerjakan sebelum shubuh tidak sah. Tidak terhitung sebagai shalat sunnah rawatib. Shalat tersebut menjadi shalat sunnah mutlak. Ia diberi pahala shalat nafilah saja.”

    Kemudian beliau menasihatkan kepada penanya, saat adzan shubuh selesai dikumandangkan, ia mengulangi shalat rawatib. Dan ia mendapatkan pahala dua rakaat fajar. Wallahu A’lam.

    BalasHapus

MOHON BERKOMENTAR SESUAI HARAPAN KITA BERSAMA