12. Niat Keluar Dari Sholat

12. Niat Keluar Dari Sholat

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Apakah diwajibkan meniatkan dalam salamanya keluar (shalat)? Ada dua pendapat terkenal, yang paling kuat menurut ulama Khurasan; tidak wajib, karena niat shalat sudah mencakup salam. Dan ini pendapat Abu Hafs bin Wakil dan Abu Abdillah Al-Khotan sebagaimana yang disebutkan oleh pengarang. Imam Al-Haramain mengatakan, “Ini adalah pendapat meyoritas.” Pembahasan Niat Keluar Sholat Lebih Lanjut : islamqa*info/id/175471

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MOHON BERKOMENTAR SESUAI HARAPAN KITA BERSAMA