12. Niat Keluar Dari Sholat
An-Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Apakah diwajibkan meniatkan dalam salamanya keluar (shalat)? Ada dua
pendapat terkenal, yang paling kuat menurut ulama Khurasan; tidak wajib,
karena niat shalat sudah mencakup salam. Dan ini pendapat Abu Hafs bin
Wakil dan Abu Abdillah Al-Khotan sebagaimana yang disebutkan oleh
pengarang. Imam Al-Haramain mengatakan, “Ini adalah pendapat meyoritas.”
Pembahasan Niat Keluar Sholat Lebih Lanjut : islamqa*info/id/175471
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MOHON BERKOMENTAR SESUAI HARAPAN KITA BERSAMA